Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
pid.kepri.polri.go.id Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.
Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:
Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.
Penulis : Fredy Adi Pratama
Editor : Nora listiawati
Publisher : Fallas Fictoven
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
MOMSMONEY.ID - Saat ini, banyak modus penipuan di Telegram. Hal ini harus Anda waspadai. Jika Anda pernah menerima pesan tentang seseorang yang menjanjikan peluang penghasilan besar dengan sedikit usaha, Anda patut mencurigainya.
Ada cara melaporkan modus penipuan di Telegram. Oleh karena itu, Anda perlu mengenali ciri-cirinya dan melaporkannya.
Modus penipuan di Telegram biasa dilakukan dengan mengirimkan iklan hingga pesan peniruan seperti mengaku sebagai orang lain yang Anda kenal.
Baca Juga: Telegram Tidak Bisa Di-Update? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya
Mengutip Itgeared, berikut beberapa ciri modus penipuan di Telegram yang kerap terjadi:
Banyak penipu menggunakan ketidaktahuan orang untuk menipu mereka dengan berita kripto.
Mereka dapat berbicara tentang kemungkinan lonjakan beberapa kripto atau bagaimana mereka ahli dan ingin menawarkan pelajaran. Jangan tertipu.
2. Iklan dan voucher palsu
Saat menggunakan Telegram, Anda pasti menemukan pesan dari seseorang yang mencoba menipu Anda agar percaya bahwa Anda adalah pemenang yang beruntung.
Scammer membagikan tautan dan pesan yang merupakan voucher yang mengatakan betapa beruntungnya Anda menjadi pemenang.
Terkadang, mereka dapat berbicara tentang beberapa iklan di mana Anda dipilih untuk bergabung dan mendapatkan hadiah besar.
Saat Anda menerima pesan Telegram baru dari seseorang yang mengaku sebagai orang lain yang Anda kenal itu adalah kasus peniruan identitas.
Penipu akan mencoba mengelabui Anda agar percaya bahwa mereka adalah orang terkenal atau seseorang yang Anda kenal.
Mereka kemudian dapat memanfaatkannya untuk mengeksploitasi Anda secara finansial dengan alasan meminjam uang karena hal mendesak. Hati-hati.
Penipu akan membagikan pesan yang berisi tautan phishing. Saat penerima menge-tap tautan tersebut, mereka berisiko menginstal malware yang memungkinkan scammer untuk menggelar dan mengeksekusi penipuan mereka.
Jadi, jangan sembarangan untuk klik tautan yang dikirimkan oleh orang tidak Anda ketahui.
5. Channel dan grup palsu
Saat Anda berada di saluran atau grup Telegram palsu, Anda berisiko cepat ditipu dengan berbagai cara.
Misalnya, seseorang dapat membuat saluran Telegram palsu namun menyamar sebagai saluran asli.
Jika tidak tertarik, Anda enggak akan melihat penipuan tersebut dan mungkin pada akhirnya akan membagikan informasi atau uang Anda. Misalnya, banyak saluran palsu yang mengklaim membantu donasi dan layanan kemanusiaan.
Baca Juga: Ingin Ubah Nada Dering WhatsApp Jadi Antimainstream? Begini Cara Mudahnya
Itulah beberapa modus penipuan di Telegram. Lalu bagaimana cara melaporkan penipu di Telegram?
Anda bisa langsung melaporkan penipu di Telegram melalui aplikasi tersebut. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan bot yang ada di Telegram.
Cara melaporkan penipu di Telegram
Telegram memiliki alamat e-mail yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan scammer. Dengan metode ini, ambil tangkapan layar dan nama pengguna scammer.
Buka aplikasi e-mail Anda dan buat email baru ke [email protected]. Tambahkan subjek dan bagikan tangkapan layar dan nama pengguna scammer.
2. Melalui bot Telegram
Di akun Telegram Anda, Anda dapat mencari bot @notoscam dan mengunggah tangkapan layar scammer dan nama pengguna mereka. Telegram akan menindaklanjuti kasus Anda.
Baca Juga: 30 Stiker Selamat Berbuka Puasa, Bagikan di Grup WhatsApp dan Telegram
3. Melalui opsi laporan
Saat Anda menemukan saluran atau grup penipuan:
- Buka dan ketuk tiga titik di bagian atas.
- Pilih opsi “ Laporkan ” dan berikan detail yang diperlukan.
Anda juga dapat menekan lama pesan penipuan dan memilih “Laporkan".
Nah, itulah cara melaporkan penipu di Telegram. Anda bisa menggunakan beberapa cara di atas untuk melaporkan penipu. Anda perlu waspada mengenai modus penipuan di Telegram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan platform AduanNomor.id. Bagaimana cara melaporkan penipuan ke Kominfo?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto peluncuran AduanNomor.id bertujuan meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat SMS.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk mengadukan nomor HP yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Toni dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," Toni menambahkan.
Cara melaporkan nomor HP penipuan sebagai berikut:
Toni menyampaikan, laporan tersebut akan diverifikasi petugas. Penanganan aduan pemblokiran nomor membutuhkan waktu 1x24 jam.
"Begitu laporan terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," kata Toni.
"Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kominfo," katanya.
Sejak Agustus hingga pertengahan November, Kominfo menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online melalui website AduanNomor.id.
Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.
Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi http://aduannomor.id/.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, AduanNomor.id adalah portal resmi yang difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023
Usman mengungkapkan, nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.
Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat.
"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," jelas Usman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP
Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.
Usman menjelaskan, persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo.
Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan.
Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan.
Baca Juga: Tutorial Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran PLN: Ini Solusi dan Cara Lapor jika Gagal
Pentingnya penyampaian identitas yang benar dan lengkap juga ditekankan oleh Usman.
AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo
Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.
Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK